Tampilkan postingan dengan label simcard. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label simcard. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2018

Unreg kartu sim

- Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK. Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg. Bagaimana caranya?

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi "UnReg".  

Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator

BACA JUGA :
1 Mei Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, Blokir Total!Registrasi Kartu SIM untuk Tangkal Penipuan Dinilai Cuma MitosHubungi 3 Nomor Ini Jika NIK Bermasalah saat Registrasi Kartu Prabayar
XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".  

Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.  

Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".  

Selain dengan cara-cara di atas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan.

Baca juga: Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Solusinya

Registrasi kartu SIM prabayar akan menemui tenggatnya pada Senin (30/4/2018) mendatang. Pelanggan yang belum registrasi akan diblokir nomornya, namun masih bisa melakukan SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.


Semoga bermanfaat

Selasa, 31 Oktober 2017

Kang kamto ngepost

 

Kamu Belum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM

- Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.

Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?

Registrasi Kartu SIM Perlu Nama Ibu Kandung? Ini Penjelasannya
5 Fakta Seputar Registrasi Kartu SIM yang Perlu Kamu Ketahui
Catat, Ini Format Registrasi Kartu Prabayar untuk Setiap Operator
Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

1 of 2
Format Registrasi

Sejauh ini, Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format registrasi yang diberlakukan oleh operator. Misalnya saja, untuk kartu SIM perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#. Format pengguna XL Axiata adalah Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.

Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.

Semoga bermanfaat.>> kang kamto